Danpom Koarmada II Serahkan Satwa Endemik Ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jatim

    Danpom Koarmada II Serahkan Satwa Endemik Ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jatim

    SURABAYA - Komandan Polisi Militer (Danpom) Koarmada II Kolonel Laut (PM) Sugeng Tri menyerahkan satwa endemik Papua ke kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Minggu (4/9/2022).

    Satwa tersebut diantaranya nuri kepala hitam, kakaktua raja, kakaktua jambul kuning, cenderawasih, serta kangguru Papua.

    Danpom Koarmada II Kolonel Laut (PM) Sugeng Tri menyampaikan bahwa satwa tersebut telah diamankan di Pom Koarmada II dari hasil operasi yang dilaksanakan Koarmada II dan selanjutnya akan diserahkan ke BBKSDA Jatim.

    "Kami sudah berkoordinasi kemarin dengan pihak BBKSDA Jatim terkait penyerahan satwa dan penyiapan tempat sangkar/kandang burung, dan baru hari ini pihak BBKSDA Jatim siap menerima satwa tersebut dari Pom Koarmada II, " ujar Danpom Koarmada II.

    Penyerahan Satwa tersebut diterima oleh Kasi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan (P3) BBKSDA Jatim, Bapak Nurrohman. "Pada hari ini, Minggu 4 September 2022, kami telah menerima penyerahan satwa dari Danpom Koarmada II. Selanjutnya, kami akan segera mengembalikan satwa-satwa tersebut ke habitat aslinya", ujar Nurrohman.

    Disamping itu, pihak BBSKDA Jatim berharap dapat menjalin kerja sama dengan TNI AL dalam hal ini Koarmada II, untuk dapat memberikan sosialisasi kepada prajurit TNI AL tentang satwa yang dilindungi, melaksanakan pelestarian alam khususnya bagi satwa yang hampir punah, serta berharap untuk bisa menitipkan ke KRI TNI AL untuk pelaksanaan pengembalian satwa-satwa yang akan dikembalikan ke habitat aslinya di seluruh Indonesia sebagai bentuk dari pelestarian satwa yang dilindungi.

    Berkaitan dengan kejadian ini, TNI Angkatan Laut akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum TNI AL yang membawa dan memelihara hewan satwa walaupun karena ketidaktahuan dan tidak untuk diperjualbelikan. "TNI AL akan memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI AL yang melakukan pelanggaran untuk memberikan efek jera dan menjadikan pelajaran bagi siapapun khususnya ABK yang membawa serta memelihara hewan satwa yang dilindungi karena ketidaktahuannya", ungkap Kolonel Sugeng. (Red)

    bbksda denpom satwa
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Prajurit Yontaifib 2 Marinir Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Kel. Wonorejo Bantu Keamanan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    China Coast Guard Courtesy Call ke Bakamla RI
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Persit Kartika Chandra Kirana Gelar Pertandingan Voli di Mapuspenerbad Pondokcabe, Pererat Silaturahmi dan Bangun Komunitas Sehat
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024

    Ikuti Kami